![translation](https://cdn.durumis.com/common/trans.png)
Ini adalah postingan yang diterjemahkan oleh AI.
Pilih Bahasa
Teks yang dirangkum oleh AI durumis
- Pemberi kerja yang mempekerjakan 10 orang pekerja atau lebih secara tetap harus membuat peraturan kerja yang mencantumkan kondisi kerja dan disiplin kerja dan melaporkannya kepada Menteri Ketenagakerjaan, dan kegagalan untuk melaporkan akan mengakibatkan denda hingga Rp 5.000.000.
- Peraturan kerja harus mencakup 12 poin yang diatur dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, dan poin lain dapat ditambahkan sewenang-wenang selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kolektif.
- Pembuatan peraturan kerja adalah hak pengguna, tetapi jika ada perubahan yang merugikan pekerja, persetujuan kolektif dari pekerja harus diperoleh agar perubahan tersebut berlaku, dan saat ini pelaporan dan perubahan pelaporan dapat dilakukan secara online.
Apa itu Peraturan Kerja di Korea Selatan?
Aturan yang dibuat secara sepihak oleh pemberi kerja yang berlaku untuk semua karyawan mengenai persyaratan kerja atau aturan kedisiplinan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Nama peraturan kerja ini tidak harus selalu 'peraturan kerja', tetapi dapat berupa peraturan perusahaan atau mengenai syarat kerja, terlepas dari nama yang digunakan.
Oleh karena itu, 'aturan internal perusahaan', 'Pedoman Kerja OOO', 'Peraturan Kerja OOO' dapat digunakan sebagai nama.
Kewajiban
- Jika ada 10 orang karyawan atau lebih secara tetap, pemberi kerja (=pengusaha) harus membuat peraturan kerja dan melaporkannya kepada Menteri Ketenagakerjaan. (UU Ketenagakerjaan Pasal 93)
- Lokasi yang digunakan sebagai dasar untuk membuat peraturan kerja adalah berdasarkan tempat kerja, tetapi jika jumlah karyawan di beberapa tempat kerja masing-masing kurang dari 10 orang, namun totalnya lebih dari 10 orang, maka mereka memiliki kewajiban untuk menulis peraturan kerja.
- Selain itu, Anda dapat membuat peraturan kerja terpisah untuk pekerja dan pekerja kantor di satu tempat kerja, atau Anda dapat membuat peraturan kerja secara keseluruhan. Dengan kata lain, jika Anda ingin memberikan perlakuan khusus kepada beberapa karyawan (berdasarkan kelompok atau pekerjaan), Anda dapat menerapkan aturan kerja yang berbeda.
Denda Untuk Kegagalan Melaporkan
Jika Anda gagal melaporkan peraturan kerja, Anda akan dikenakan denda hingga 5 juta won sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) pasal 2 UU Ketenagakerjaan.
- Tentu saja, denda akan dikenakan jika seseorang melaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja bahwa tidak ada peraturan kerja. Dengan kata lain, sebagian besar karyawan internal perusahaan atau karyawan yang mengundurkan diri melaporkan.
Hal Yang Harus Ditulis
- Ada hal-hal yang harus ditulis dalam peraturan kerja dan hal-hal yang dapat ditulis secara opsional.
- Hal-hal yang harus ditulis: diatur dalam 12 item dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan
- Hal yang dapat ditulis secara opsional: Anda dapat memasukkan apa pun selama tidak melanggar hukum atau perjanjian kolektif
Mendapatkan Pendapat Karyawan
Secara prinsip, pemberi kerja (=pengusaha) berhak membuat atau mengubah peraturan kerja, jadi jika tidak ada ketentuan lain dalam perjanjian kolektif atau dewan ketenagakerjaan, pemberi kerja dapat membuat atau mengubahnya secara sendiri.
Waktu Terjadinya Dan Efektifitas
Perusahaan berkewajiban untuk memposting atau menempatkan peraturan kerja di setiap tempat kerja dan memberi tahu karyawan. (UU Ketenagakerjaan Pasal 14)
- Peraturan kerja akan berlaku efektif jika karyawan diberitahukan.
- Namun, dalam kasus perubahan yang merugikan, Anda perlu mendapatkan persetujuan kolektif dari karyawan agar berlaku, dan jika ada ketentuan khusus mengenai waktu berlakunya peraturan kerja, hal itu akan berlaku.
Peraturan kerja tetap berlaku bahkan jika Anda tidak mengambil langkah untuk mendapatkan persetujuan karyawan. (Yurisprudensi Mahkamah Agung 1989.05.09, 88da4277)
Cara Mendaftarkan Peraturan Kerja
Di masa lalu, satu-satunya cara untuk mengirimkannya adalah melalui pos ke kantor distrik setempat, tetapi sekarang Anda dapat melapor secara online untuk pendaftaran awal dan perubahan.
1. Akses Layanan Pelanggan Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Klik [Permintaan Layanan] → [Formulir Layanan].
3. Cari [Peraturan Kerja] di bilah pencarian dan klik [Kirim] di [Formulir Pendaftaran Peraturan Kerja] jika ini adalah pendaftaran awal.
4. Jika ini adalah laporan perubahan, klik [Kirim] di [Formulir Laporan Perubahan Peraturan Kerja].
5. Anda harus masuk. Jika Anda belum mendaftar, daftar dan lanjutkan.
6. Sebagian besar mudah diisi, tetapi 'Jenis Bisnis' bisa membingungkan. Masukkan 'Bidang Utama' yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Anda. Perusahaan kami adalah 'Pengembangan dan Pasokan Perangkat Lunak Sistem'.
7. Untuk 'Jumlah Karyawan', masukkan total jumlah orang di 'Total' dan jika Anda memiliki anggota serikat pekerja, masukkan jumlahnya. Masukkan jumlah pekerja perempuan di "[ ] orang".
8. Awalnya saya juga tidak mengerti 'Wanita', tetapi dalam formulir aplikasi kertas, Anda diminta untuk memasukkan jumlah pria dan wanita secara terpisah.
3 Dokumen Yang Diperlukan
Ada 3 dokumen yang dibutuhkan.
- Peraturan kerja
- Surat Persetujuan yang membuktikan bahwa lebih dari setengah karyawan telah mendengarnya
- Surat Persetujuan yang membuktikan bahwa lebih dari setengah karyawan telah menyetujui (Ini untuk perubahan yang merugikan karyawan, tetapi tidak diserahkan untuk pendaftaran baru)
Dokumen-dokumen tersebut sedikit sulit. Saat Anda mencari dokumen tersebut di internet, hanya file hwp yang muncul, jadi Anda perlu menginstal program Hangul, yang agak merepotkan. Jadi, saya berbagi tautan ke Google Drive dengan dokumen Google.
[File] → [Buat Salinan]Anda dapat mengeditnya dan mengubahnya menjadi file PDF sebelum mengirimkannya.
Selain itu, untuk peraturan kerja, saya mengunggah versi standar yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada April 2022. Jadi, rujuk informasi di sebelah kanan dan edit di sebelah kiri, lalu salin informasi di sebelah kiri dan buat dokumen Google baru dan tempelkan. Setelah itu, rapikan file dokumen Google dan ubah menjadi PDF sebelum mengirimkannya.